+62123456789
dpmd@malinau.go.id
Tentang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Desa, Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memperkuat masyarakat desa di wilayah Kabupaten Malinau. DPMD Kabupaten Malinau telah menerapkan sistem informasi desa berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat desa Kolaborasi antara DPMD Kabupaten Malinau dan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi juga dilakukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan. 

5 PROGRAM INOVATIF UNGGULAN

Kabupaten Malinau



RT Bersih

Rasda Plus

Wajib Belajar Malinau Maju

Milenial Mandiri

Desa Sarjana

alternative
STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Berita Terbaru


Audiensi Peserta Jambore Dunia dan Raimuna Nasional


Baca...

Bupati Buka Lomba TTG dan Posyantek Berprestasi


Baca...

Menjaring Putra-Putri Terbaik Ikuti Program Desa Sarjana


Baca...