Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Desa, Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memperkuat masyarakat desa di wilayah Kabupaten Malinau. DPMD Kabupaten Malinau telah menerapkan sistem informasi desa berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat desa Kolaborasi antara DPMD Kabupaten Malinau dan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi juga dilakukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan.
RT Bersih
Rasda Plus
Wajib Belajar Malinau Maju
Milenial Mandiri
Desa Sarjana