Pelayanan Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
- penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna; - penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat
guna; - penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna; - penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna; - penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria(NSPK) di bidang pengkajian dan pemasyarakatan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; - penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dalam mewujudkan pemasyarakatan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA