+62123456789
dpmd@malinau.go.id

Pelayanan Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  3. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya;
  7. penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pengembangan partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan adat dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;