+62123456789
dpmd@malinau.go.id

Pelayanan Bidang Pemberdayaan Desa

  1. penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan 
    penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa;
  3. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan 
    pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa;
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan penggalian 
    sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa; 
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan 
    penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa; 
  7. penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa, pengembangan lembaga keuangan mikro desa, dan 
    penggalian sumber pendapatan dan pemanfaatan kekayaan desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga pemberdayaan desa dalam mewujudkan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa serta pengembangan lembaga keuangan mikro desa;