+62123456789
dpmd@malinau.go.id

Tugas dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Desa, Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.